You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terminal Lebak Bulus Masih Digunakan untuk Mudik
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Terminal Lebak Bulus Masih Digunakan untuk Mudik

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta selama musim mudik Lebaran tahun ini masih mengizinkan Terminal Lebak Bulus menjadi lokasi pemberangkatan pemudik.

Untuk sementara masih bisa dimanfaatkan sebagai terminal terminal bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi)

"Untuk sementara masih bisa dimanfaatkan sebagai terminal bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi)," kata Supri Hartono, Kepala Terminal Lebak Bulus, Kamis (2/7).

Untuk memberikan kenyamanan penumpang, menurut Supri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kesehatan, Satpol PP, TNI dan Polri. "Selain masalah keamanan, kita juga perhatikan kesehatan calon penumpang yang akan mudik Lebaran," tuturnya.

Terminal Rawamangun Siap Layani Pemudik

Terminal sementara yang berada tepat di belokan Jalan Pasar Jumat Raya menuju Jalan Ciputat Raya ini disediakan 35 loket untuk penjualan tiket yang melayani trayek ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta dan Madura.

Terminal bus sementara ini didirikan karena saat ini terminal bus AKAP Lebak Bulus telah ditiadakan untuk dibangun Depo Mass Rapid Transit (MRT). Nantinya Terminal Lebak Bulus hanya akan melayani bus atau angkutan umum dalam kota yang terintegrasi dengan MRT.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2638 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1402 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1176 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1138 personFakhrizal Fakhri
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye996 personFakhrizal Fakhri